Karena posisi Bahasa Indonesia mempunyai daya paham terbatas untuk para pegiat fii dunya maiyya sedunia, maka sebagai akibatnya bahasa ini belum mendapat slot khusus untuk beberapa bisnis online (termasuk Google). Hal ini tentu menjadi tantangan para blogger nasional untuk terus eksis melakukan aktifitas bisnis online. Mengelola blog dengan bahasa Inggris menjadi salah satu pilihan solusinya, lalu bagaimana kalau bahasa Inggris sang blogger tidak bisa dibaca dan dimengerti oleh manusia?
Ghost writer menjadi alternative solusi untuk menghadirkan artikel blog berbahasa Inggris sesuai dengan tema blog. Profesi Ghost Writer dipahami sebagi sosok manusia atau lembaga yang bekerja tidak dipermukaan untuk melakukan tugas karya tulis-menulis tertentu dengan tujuan tertentu pula.
Ghost Writer telah menjalar pada beragam jenis pekerjaan didunia tulis menulis, antara lain meliputi 1. Tulisan Non-Fiksi (otobiografi atau memoar tokoh), 2. Tulisan Fiksi (novel roman), 3. Tulisan bidang politik (penulis buku dengan topic politik tokoh parpol, dll), 4. Akademik (pembuatan skripsi, thesis dan disertasi mahasiswa). 5. Tulisan Blog (artikel blog, review, dll).
Artikel blog, review dan sejenisnya memang harus terus diproduksi apabila menginginkan aktifitas bisnis online tidak terganggu. Beragam bentuk bisnis online seperti : PAID REVIEW, PAY PER CLICK (PPC) GLOBAL, PPC LOCAL, AFFILIATE GLOBAL, AFFILIATE LOKAL, SELL PRODUCT , NETWORKING/MLM, PAID TO CLICK/READ GLOBAL, PAID TO CLICK/READ LOKAL, FOREX TRADING, ADVERTISING, DOMAIN FLIPPING, WEBSITE FLIPPING, MEMBERSHIP SITE, COST PER ACTION / CPA, DOMAIN PARKING, diharapkan terus melaju.
Untuk menjamin keberlanjutan bisnis online maka mau-tidak mau menuntut sentuhan tangan dingin sang Ghost writer. Hal ini terjadi apabila sang blogger mempunyai keterbatasan dan penguasaan bahasa Inggris atau aktifitas penulisannya. Sang Ghost writer hadir bagaiakan dewa penyelamat untuk menghadirkan pundit-pundi dollar ke kantong sang blogger, sehingga asap dapur tetap terus mengepul.
Akankah tenaga, fikiran, dll dari sang Ghost writer melanggar norma? Etika? Hukum? Masih rame untuk didiskusikan, yang jelas kedua belah fihak sama-sama bersepakat dan saling menguntungkan. Kalaupun ada pihak lain ada yang dirugikan? Ya! Atas nama public kadang begitu dahsyat untuk menuntut sesuatu, karena atas nama adalah memasuki ranah permainan politik: klaim, mayoritas, demokratis, paling benar, paling mewakili, dst.
Ghost writer, haruskah kamu meninggalkan sang blogger kesepian tanpa karyamu? Haruskah sang blogger tidak menghargai jerih payah sang Ghost writer dalam mencari nafkah? Haruskah public menoleransi ini semua? Bagaimana menurut anda?


postingan yang informatif
educated, dan kontruktif
serta penuh kreatif….
mantaaap bro
Posting yg menarik pak, tp sayangnya Ghost Wrter diIndonesia saat ini msh ‘dihargai’ dgn nominal yg sangat murah, jd kurang nggregetnya. Thanks
Mikekono: thanks pak atas kunjungan dan komentarnya, sukses bos
2R: harus cerdas juga jualanya jangan Orang lokal, india, pakistan kalo mo mahal, di DP bisa akses pembeli dari negara2 kaya. lumayan juga kok, hehehe
saya baru tau namanya gosh writer, nice info
kayanya indonesia harus punya aturan sendiri ni
nice info bos, trims sudah share
oh jadi sebutanny ghost writer ya?? heu..
smoga ghost writernya Indonesia tambah maju dan sukses
baru denger euy tentang kehadiran sang Ghost Rider eh Ghost Writer…he..
berarti sang Ghost Writer mesti mendapatkan apresiasi walupun sebenernya membohongi publik atas hak cipta..
Malem mas, salam kenal..komentar perdana nih di blog ini
Dulu biasanya sy pake jasa ghost writter klo lg males atau klo dpt review yg topiknya kurang sy pahami..tp jeleknya semenjak pake jasa ghost writter kok sekarang tiap dpt job review bawaannya males nulis sendiri ya.hehe..
great post gan
wah msi lum ngrti om………
koment lgii….
post suuuiiiippp