Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) telah melalui diskusi panjang, perdebatan, akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak dengan damai dan legowo. Saya dan istri akhirnya mengisi perjanjian pra nikah kami hanya dengan satu pasal saja: Masuk Partai Politik = Cerai. Alhamdulillah sampai saat ini saya masih istiqomah dengan substansi perjanjian ini.
Sang calon istri saat itu melihat aktifitas dan potensi yang ada padaku sangat mendukung aktifitasku andai saja aku terjun dalam dunia politik praktis. Namun faktor prinsip yang diyakininya bahwa calon istri saya tidak nyaman kalau hidup dari hasil ”berpolitik”, atau bahasa lain yang sering dipakainya adalah ”akan terlalu banyak mudharotnya dari pada manfaatnya, utamanya bagi keluarga”.
Memang disadari bahwa semua bergantung kepada bagaimana kita akan mengisi kehidupan kita, mengelola dengan memperhatikan berbagai aspek yang berlaku, agama, norma sosial, norma hukum, dls. Manusia memang dihadapkan pada banyak pilihan untuk melukis kehidupan diri dan keluarganya.
Pada akhirnya kesepakatan telah ditetapkan, dan perjalanan ke jenjang pernikahanpun telah dilangsungkan. Dan saya bersyukur sampai saat ini masih belum tergoda untuk menyalurkan hasrat birahi dengan terjun ke partai politik. Terjun pada bidang kemanusiaan rasanya masih sangat membahagiakan dan masih banyak yang belum bisa kita perbuat.
Sekilas Tentang Perjanjian Pranikah
Perjanjian Pra Nikah merupakan perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya pernikahan dilangsungkan. Umumnya perjanjian ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan suami ataupun istri, namun undang-undang juga tidak mengatur tentang tujuan perjanjian dan substansi yang diperjanjikan. Adat ketimuran ala Indonesia menjadikan persoalan ini sensitif bahkan tidak lazim.
Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa sebelum melakukan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga diperbolehkan melakukan perjanjian pra nikah, pasal 47 ayat : “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.”
Sebuah perjanjian pra nikah memang dapat dicabut kembali berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Seperti tercantum dalam 29 ayat 4 UU Perkawinan : “selama perkawina berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”.

mas yunan mau terjun ke dunia politik ?
selamat mas semoga sukses ya
amien
makasih gan buat infonya semoga makin sukses aja nih
monggo masuk parpol buaya buntung pak
wakakakakak, kalo aku masuk parpol biasa berantakan semua rumah tanggaku. nggak usahlah aku cukup jualan jamu saja. Barokah, halalan thoyibah……heheheh
makci komentarnya teman
mudah2an masih tetap istikhomah n komit dengan janji om Shalim sama istri….
seperti syair sebuah lagu
jangan sampai “janji janji tinggal janji… lalala..dst….”
sayang ndak disebutkan usia pernikahannya…
kan kita bisa menilainya…
semakin lama usia pernikahan namun tetap komit kan semakin bagus nilai raportnya
hem…sebuah ikatan yang suci jangan sampai kita menodai ikatan tersebut. karena sebuah perjanjian dihadapan Allah swt, dan memutuskannya sesuatu hal yang sangat di benci Allah swt,
semoga kita tetap istikhomah ….
Pranikah heeeeeeeeeeee ya oke …..
Salam kenal dari : http://www9.blogdetik.com/
tengok balik blog aku ya =>>>>>>>>,,,,,,,,,,,,,
jadi tambah pengetahuan seputar pernikahan nih jadinya, terima kasih mas, salam kenal..
ok keren bangt infonya,makin sukses ya dan trima kasih bnayak.
terimakasih gan buat infonya semoga bermanfaat gan
mending ga usah masuk politik lah klo cerai
ribet jga ya klo pake yg gtuan,,
hmpp
wah makin mantabh saja mas, smoga kita smua tambah sukses…. amin
wah mantab..
hehehe perjanjian pranikah,,, bru denger nih pranikah bkin perjanjian,,, mksh mas buat info2nya
jadi tambah pengetahuan seputar pernikahan nih jadinya, terima kasih mas, salam kenal..
pusing om …g’ngrti mksudnya
lucu amat gambar’ya sangat kreatif..
salam kenal